Suara.com - Sosok Drajad Djumantara santer disorot publik seiring santernya kabar Febby Rastanty menggelar acara pengajian dan siraman pada Rabu (6/11/2024).
Drajad Djumantara merupakan pria tambatan hati Febby Rastanty. Hubungan keduanya mulai diketahui publik semenjak pernikahan Jessica Mila pada Mei 2023 lalu.
Setelah ditelusuri, Drajad Djumantara tidak memiliki latar belakang di dunia hiburan. Dia diketahui berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Drajad Djumantara merupakan lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017 dan telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Saat ini, Drajat Djumantara menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Pangkat Iptu Drajad tersebut masuk dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA pun merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, besaran gaji pokok polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) adalah sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Sebagai Iptu, Drajad Djumantara memperoleh tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebagaimana Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja yang diperolehnya adalah sebesar Rp2.928.000
Calon suami Febby Rastanti tersebut juga mengantongi tunangan biaya makan alias tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Baca Juga: Febby Rastanty Bagikan Potret Prewedding dengan Drajat Djumantara, Punya Konsep Impian Para Wanita
Beberapa tunjungan lain yang akan diperoleh Drajad Djumantara di antaranya adalah tunjangan istri dan tunjangan pensiun.