Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Kamis, 07 November 2024 | 16:11 WIB
Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Ancaman Hukuman 5 Tahun
Farhat Abbas mendatangi Polres Metro Jaya untuk melaporkan Denny Sumargo, Kamis (7/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo (Densu) ke Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/11/2024). Farhat membuat laporan lantaran tak terima dengan tindakan Densu yang mendatangi rumahnya, beberapa waktu lalu.

"Saya menepati pertandingan hari ini. Bukan pertandingan otot, tapi pertandingan otak. Bukan salah benar, tapi etika. Bukan dengan cara mempermalukan orang, mengetuk rumah orang dengan cara yang tidak benar," kata Farhat Abbas usai membuat laporan polisi.

Farhat Abbas kesal dengan gaya arogan Denny Sumargo yang seakan-akan mengajak bertarung saat datang ke kediamannya. "Dia ke rumah saya, dia minta, 'Pukul saya'," ujar Farhat Abbas.

Ditambah lagi menurut cerita Farhat Abbas, Denny Sumargo sempat menyinggung masalah suku saat berusaha memancing keributan.

"Orang Bugis dan orang Makassar ini saudara. Tapi dia maunya, ada nyalimu, cabut pedang," ucap Farhat Abbas.

Farhat Abbas berdalih tidak mau meladeni tantangan Denny Sumargo karena ingin bersikap sopan ke tamu.

"Enggak apa-apa kalian bilang saya takut. Tapi saya sopan dan menghormati tamu," imbuh mantan suami Nia Daniaty ini.

Selain itu, Farhat Abbas juga tidak benar-benar bermaksud menghajar Denny Sumargo dengan beradu fisik.

"Hajar itu banyak kategorinya. Hajar seperti apa? Saya yakinkan sebagai orang hukum, bukan hajar seperti itu maksudnya," kata kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti di tempat yang sama.

Baca Juga: Denny Sumargo Datangi Rumahnya, Farhat Abbas Sampai Dimarahi Sang Ayah

Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian. Ia dikenakan Pasal UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI