Tak Punya Utang, Rincian Harta Kekayaan Komeng di LHKPN Capai Miliaran Rupiah sebelum Jadi DPD RI

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 07:20 WIB
Tak Punya Utang, Rincian Harta Kekayaan Komeng di LHKPN Capai Miliaran Rupiah sebelum Jadi DPD RI
Komedian Komeng [Instagram/komeng.original]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alfiansyah Bustami Komeng masih menjadi topik perbincangan hangat publik dari diam-diam maju mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, hingga kini benar-benar menjadi anggota. Kira-kira berapa harta kekayaan pelawak legend yang dikenal dengan jargon "spontan uhui" ini ya?

Komeng melaporkan harta kekayaannya pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, dia memiliki jumlah kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Anggota DPD terpilih masa bakti 2024-2029 Alfiansyah alias Komeng saat mengikuti pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Anggota DPD terpilih masa bakti 2024-2029 Alfiansyah alias Komeng saat mengikuti pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan kekayaan Komeng ini terhitung sampai 2 September 2024 dengan jumlah pasti sebanyak Rp15,7 miliar. Semuanya itu terdiri dari beberapa aset berharga mulai dari tanah, bangunan, transportasi dan lainnya. Berikut ini rinciannya berdasarkan LHKPN:

1. Tanah dan bangunan

- Tanah dan bangunan seluas 81 m2/35 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp900 juta.

- Tanah dan bangunan seluas 81 m2/48 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp900 juta.

- Tanah dan bangunan seluas 90 m2/41 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp950 juta.

- Tanah dan bangunan seluas 312 m2/225 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp4.5 miliar.

- Tanah dan bangunan seluas 397 m2/215 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Gaji Setara Menteri, Utusan Presiden Termasuk Raffi Ahmad Wajib Setor LHKPN ke KPK

Tanah dan bangunan seluas 433 m2/350 m2 di Kabupaten/Kota Malang senilai Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI