Bikin Tetangga Ngamuk, Arafah Rianti Bisa Terancam 2 Bulan Penjara karena Parkir Mobil Sembarangan

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 14:51 WIB
Bikin Tetangga Ngamuk, Arafah Rianti Bisa Terancam 2 Bulan Penjara karena Parkir Mobil Sembarangan
Arafah Rianti [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Arafah Rianti mengaku disantroni lima orang lelaki yang merupakan tetangganya. Awalnya, dia cuma bilang bahwa penyebab didatangi mereka karena memiliki tiga mobil.

Pemantik sebenarnya akhirnya terungkap. Ada warganet yang menduga Arafah terlalu banyak punya mobil sehingga ada yang diparkir di depan rumah dan mengganggu kenyamanan tetangga.

Benar saja, Arafah pun mengakuinya, meski tetap membela diri.

"Maksudnya bukan jalanan yang buat lalu lalang orang banyak. Di samping rumahku juga parkir di depan rumahnya. Dan nggak kenapa-kenapa. Aku mau spill video fullnya tapi nanti aja," tulis Arafah menjawab netizen tersebut, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Arafah Rianti Niat Cari Simpati Berujung Dilabrak 5 Pria sampai Dihujat, Bukan Sekadar Perkara Punya 3 Mobil

Arafah Rianti. [Instagram]
Arafah Rianti. [Instagram]

Dilansir dari laman Hukumonline.com, merujuk Pasal 671 KUH Perdata, mengenai jalan di depan rumah dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Karena itu, memarkir kendaraan sembarangan sehingga menganggu tetangga termasuk perbuatan melanggar hukum. Tetangga yang merasa dirugikan juga bisa melakukan penuntutan.

Parkir sembarangan di depan rumah tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bunyi pasalnya adalah barangsiapa membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Potret Kedekatan Arafah Rianti dan Adik (Instagram/arafahrianti)
Potret Kedekatan Arafah Rianti dan Adik (Instagram/arafahrianti)

Tetangga yang terganggu bisa minta ganti rugi dengan melayangkan gugatan perdata bila cara kekeluargaan tak berhasil ditempuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca Juga: Cinta, Alasan Steven Wongso Hadiahi Arafah Rianti Tas Mewah Ratusan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI