Farhat Abbas Ancam Laporkan Denny Sumargo
Diketahui, pertemuan panas terjadi ketika Denny Sumargo mendatangi kediaman Farhat Abbas di Kemang pada Minggu (3/11/2024) untuk menyelesaikan masalah secara langsung. Kedatangan Denny tersebut dilatarbelakangi oleh ancaman dari Farhat yang sempat ingin "menghajarnya" akibat komentar Denny yang dianggap tidak pantas.
Perseteruan ini bermula saat Denny meninggalkan komentar "tae" di sebuah video unggahan Farhat Abbas. Dalam video tersebut, Farhat menyebut nama Denny terkait kasus donasi Agus Salim, seorang korban penyiraman air panas yang tengah berseteru dengan Pratiwi Noviyanthi, atau dikenal sebagai Teh Novi, penggagas donasi.
Farhat Abbas saat ini menjadi pengacara bagi Agus Salim dalam perseteruan dengan Teh Novi. Kisruh ini terjadi setelah Teh Novi menemukan indikasi penggunaan dana yang diduga tidak sesuai pada rekening donasi.
Merasa khawatir dengan penyaluran dana donasi, Teh Novi meminta Agus menyerahkan sisa uang ke yayasan miliknya, Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan. Namun, tindakan tersebut menyinggung perasaan Agus Salim, yang kemudian melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Perseteruan semakin meluas saat Farhat Abbas, sebagai kuasa hukum Agus, menyatakan rencananya untuk melaporkan Denny Sumargo setelah kunjungannya ke rumah Farhat.
Setelah pertemuan tersebut, Farhat menuding Denny sebagai "orang kasar" yang datang ke rumahnya membawa kamera, diduga untuk memancing konfrontasi.
“Saya nggak melihat yang kemarin datang ke rumah saya itu sebagai orang Makassar yang membela harga diri, tapi sebagai orang kasar yang memancing tanding bela diri,” kata Farhat Abbas melalui unggahan Instagram Stories pada Selasa (5/11/2024).
Saat ini, Farhat Abbas masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap Denny Sumargo atas kunjungan tersebut. Ia juga mengungkapkan keinginannya agar Denny lebih rendah hati dan berhenti mengulangi perilakunya yang dianggap tidak sopan.
“Saya lagi memikirkan untuk mengajarkan si Tae ini lebih rendah hati dan tidak mengulangi perbuatannya dengan cara hukum," katanya.