Suara.com - Kasus Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani, kini sampai ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pihak Vadel Badjideh merasa, kasus yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat diskriminasi alias dugaan ketidakadilan. Maka dari itu, kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengadu ke Propam Polda Metro Jaya.
"Ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara laporan sodari NM (Nikita Mirzani) ke Vadel Badjideh," kata Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Salah satu kejanggalan yang ditemukan Razman Nasution, soal naik sidik. Di mana pihak Vadel Badjideh belum mendatangkan saksi, tiba-tiba kasus tersebut sudah naik tahapnya. Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan Vadel Badjideh beserta pengacaranya.
Baca Juga: Terciduk Dapat Bunga dari Arya Saloka, Nikita Mirzani Sempat Sindir Amanda Manopo Cabe-cabean
"Kami minta saksi datang, tiba-tiba sudah naik sidik. Bukan berarti enggak bisa, tapi tahapannya pakai dong," ujar Razman.
Selain itu, Razman juga merasa jengah dengan segala sesumbar Nikita Mirzani menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara.
"Ada penggiringan opini, soalnya si NM cuap-cuap terus, 'sejuta persen masuk penjara, sejuta persen baju oranye'," ucap Razman.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tak sesuai ketentuan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 12 September 2024.
Sejumlah bukti pun telah diserahkan seperti hasil visum hingga keterangan belasan saksi. Kini kurang dari dua bulan, status atas laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Dianggap Tumbal, Publik Minta Polisi Adili Artis-artis yang Promosi Judi Online