Cornelia Agatha Turun Tangan Dampingi Tamara Tyasmara dalam Sidang Kasus Kematian Dante: Ini Kejahatan Luar Biasa

Selasa, 05 November 2024 | 16:23 WIB
Cornelia Agatha Turun Tangan Dampingi Tamara Tyasmara dalam Sidang Kasus Kematian Dante: Ini Kejahatan Luar Biasa
Cornelia Agatha saat mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang putusan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Cornelia Agatha turut hadir dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

Kehadiran Cornelia Agatha sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta adalah untuk mendampingi Tamara Tyasmara, ibu kandung almarhum Dante

Adapun setelah melihat jalannya persidangan, Cornelia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Yudha Arfandi ini merupakan kejahatan luar biasa dan kasus ini layak mendapat perhatian publik.

"Mungkin saya tekankan bahwa di sini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak, apapun itu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus disadari," kata Cornelia Agatha saat ditemui usai sidang.

Baca Juga: Klarifikasi Tamara Tyasmara Dituding Genit Usai Kirim Emoji Love ke Marselino Ferdinan

Menurut Lia, sapaan akrab Cornelia, sewajarnya anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan kenyamanan karena mereka masih belum dapat membela dirinya sendiri.

Bukan malah dihabisi nyawanya dengan kejam sebagaimana yang dilakukan terdakwa Yudha Arfandi. 

"Anak itu nggak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi," ujar Cornelia. 

"Jadi pentingnya dari kasus ini membangun awareness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," ucapnya menyambung. 

Bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut juga turut mengomentari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yudha Arfandi. 

Baca Juga: Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong

Cornelia Agatha saat mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang putusan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Cornelia Agatha saat mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang putusan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Menurut Cornelia, sang terdakwa harusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat atas perbuatannya. 

"Harusnya (hukuman) lebih dari itu. Ya kita tergantung proses hukum lah ya," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. 

Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI