Suara.com - Gunawan Sadbor belakangan viral karena tarian 'ayam patuk' yang ditunjukkan saat live TikTok. Namun baru-baru ini, Gunawan malah ditangkap polisi karena dugaan promo judi online alias judol.
Penangkapan Gunawan Sadbor membuat sejumlah nama artis kenamaan Tanah Air ikut terseret. Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani diketahui hanya dipanggil sebagai saksi atas laporan serupa.
Lantas mengapa Gunawan Sadbor langsung ditahan? Simak berbagai fakta Gunawan Sadbor ditangkap karena promo judol berikut ini.
1. Klarifikasi sebelum Ditangkap
Baca Juga: Geger Gunawan Sadbor Joget Pakai Baju Napi di Penjara, Warganet: The Last Dance
Gunawan Sadbor diringkus Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024). Sehari sebelumnya, Gunawan membuat video klarifikasi bahwa timnya tidak bekerja sama dengan judol.
Yang dituduhkan menurut Gunawan Sadbor adalah akun-akun yang masuk ketika ia dan timnya sedang live TikTok. Gunawan pun membantah pernah mengatakan "Gacor" atau "Anti Rungkat" yang berhubungan dengan judol.
2. Perubahan di Kampung
Gunawan Sadbor awalnya membawa rezeki bagi warga Kampung Margasari, Bojongkembar, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, perkara live TikTok dengan joget 'ayam patuk' yang banjir saweran gift di TikTok,.
Namun pada Sabtu (2/11/2024), kampung Gunawan Sadbor terlihat sepi tanpa ada lagi warga yang live dengan berjoget 'ayam patuk'. Kepala Desa setempat menyebut kondisi sepi itu sudah terjadi sejak Gunawan ditangkap polisi.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Dianggap Tumbal, Publik Minta Polisi Adili Artis-artis yang Promosi Judi Online
Hidup Gunawan Sadbor memang berubah drastis sejak menjadi konten kreator. Saeban Iskandar sebagai Kepala Desa pun tak memungkiri apabila Gunawan membantu perekonomian masyarakat di sana dengan penghasilan mencapai Rp700 ribu per hari.
Saeban Iskandar pun bersaksi Gunawan Sadbor banyak membantu pengangguran, anak yatim, serta orang tidak mampu. Oleh sebab itu, ketika Gunawan ditangkap, masyarakat sekitar mengaku tak percaya apabila ia mempromosikan judol.
3. Berstatus Tersangka
Polres Sukabumi, AKBP Saiman, mengungkap Gunawan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gunawan, dua karyawannya yang juga ikut joget live TikTok pun kini mendekam di Rutan Polres Sukabumi.
4. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pada Selasa (5/11/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan Gunawan Sadbor dan rekannya yang bernama A Supendi alias Toed terbukti mengiklankan dan menginformasikan judi online.
Oleh sebab itu, Gunawan Sadbor dan rekannya melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
5. Hasil Penyelidikan Patroli Siber
Temuan tentang Gunawan Sadbor promo judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dalam patroli tersebut, ditemukan bahwa pemilik situs judol memberikan gift untuk akun TikTok @sadbor86 milik Gunawan Sadbor yang kini tak lagi bisa diakses.
Bukti Gunawan Sadbor mempromosikan judol juga direkam oleh pemilik situs dan menyebar luas. Klarifikasi Gunawan apabila tidak promo judol terbantahkan dengan bukti video tersebut.
Kontributor : Neressa Prahastiwi