Suara.com - Raffi Ahmad secara khusus diucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Utusan Khusus Presiden oleh calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil.
Ternyata, Raffi Ahmad dan Ridwan Kamil memiliki kedekatan layaknya kakak beradik. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga memberikan wejangan untuk jabatan yang diemban Raffi selama lima tahun ke depan.
"Saya terima kasih sama Pak Emil, karena saya ke Pak Emil ini sudah seperti kakak sendiri, sudah seperti keluarga lah. Dan kemarin saya telepon-teleponan sama Pak Emil, dikasih selamat," kata Raffi Ahmad saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Saya tuh ingin ngasih selamat dan masukan-masukan, karen Raffi kan baru mendapat tugas dari Pak Prabowo. Bagaimana generasi muda selama lima tahun bisa berubah, bisa luar biasa, pekerja seninya juga sama, Gen Z juga bisa menikmati konser-konser, dan lain-lain," timpal Ridwan Kamil dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Keluarga Sultan Andara Kecipratan Kursi Wakil Komisaris Pertamina
Selain soal program kerja, Ridwan Kamil juga memberikan wejangan untuk pribadi Raffi Ahmad. Presenter 37 tahun tersebut diminta kerja keras dan harus mau capek selama menjabat sebagai utusan Prabowo.
"Banyak, salah satunya harus amanah yang tadi, harus mau capek," ujar Raffi Ahmad.
"Istri juga harus sabar kalau ditinggal-tinggal, karena kalau Utusan Khusus kita harus ke mana-mana ya Pak Emil?" sambungnya.
Adapun Raffi Ahmad dan Ridwan Kamil juga telah mencanangkan suatu pertemuan yang mereka persembahkan buat generasi muda.
Acara ini menjadi salah satu program kerja Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Rencananya, acara ini bakal digelar di Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2024) mendatang.
Baca Juga: Sosok Dony Oskaria: Paman Raffi Ahmad Jadi Wakil Komisaris PT Pertamina
Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu kinerjanya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2004, posisi Utusan Khusus Presiden sendiri akan mendapat fasilitas keuangan setara menteri.