Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Sesumbar Kinerjanya untuk Vadel Badjideh Tak Terganggu

Selasa, 05 November 2024 | 10:13 WIB
Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Sesumbar Kinerjanya untuk Vadel Badjideh Tak Terganggu
Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution usai menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Razman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).

Namun begitu, Razman Arif Nasution yakin dirinya tak akan mengenakan baju oranye ataupun ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan terhadapnya tidak sampai lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan," kata Razman Arif Nasution usai proses pelimpahan.

Razman Arif Nasution. [YouTube/dr Richard Lee MARS]
Razman Arif Nasution. [YouTube/dr Richard Lee MARS]

"Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. Insya Allah baik-baik aja," sambungnya.

Razman Arif Nasution sendiri saat ini tengah membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Meski statusnya tersangka, Razman yakin hal ini tak akan mempengaruhi proses penanganan kasus tersebut.

"Saya tersangka itu sudah 18 bulan, nggak ada masalah, nggak ada yang terganggu," ungkap Razman.

"Nggak masalah bos. Ini kasus remeh temeh. Nanti saya ungkap, baru merembet ke mana-mana," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadiahi Sopir Sepeda Motor, Publik: Di Balik Mulut Ceplas-ceplos Dia...

Iqlima Kim dan Razman Nasution mengemis perdamaian dengan Hotman Paris, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/3/2023). [YouTube Star Story]
Iqlima Kim dan Razman Nasution mengemis perdamaian dengan Hotman Paris, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/3/2023). [YouTube Star Story]

Razman dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI