Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Razman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).
Namun begitu, Razman Arif Nasution yakin dirinya tak akan mengenakan baju oranye ataupun ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan terhadapnya tidak sampai lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan," kata Razman Arif Nasution usai proses pelimpahan.
"Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. Insya Allah baik-baik aja," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Hadiahi Sopir Sepeda Motor, Publik: Di Balik Mulut Ceplas-ceplos Dia...
Razman Arif Nasution sendiri saat ini tengah membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Meski statusnya tersangka, Razman yakin hal ini tak akan mempengaruhi proses penanganan kasus tersebut.
"Saya tersangka itu sudah 18 bulan, nggak ada masalah, nggak ada yang terganggu," ungkap Razman.
"Nggak masalah bos. Ini kasus remeh temeh. Nanti saya ungkap, baru merembet ke mana-mana," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Hubungan Ibu-Anak Membaik, Nikita Mirzani Siap Berdamai dan Temani Lolly saat Pemeriksaan
Razman dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution. Laporan tersebut Bareskrim Mabes Polri sejak 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.