Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).
Razman Arif Nasution merupakan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Usai menjalani proses pelimpahan selama empat jam, Razman Arif Nasution keluar tanpa mengenakan baju oranye. Dia juga tak ditahan meski berstatus tersangka.
Sang pengacara lalu mengaku bahwa dia memang tak diarahkan untuk ditahan.
"Memang masalah ditahan, tidak ditahan itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa," kata Razman Arif Nasution.
Selain karena pasal yang disangkakan hukumannya kurang dari lima tahun, Razman mengaku sikap kooperatifnya yang juga jadi alasan dia tak ditahan.
"Di samping pasalnya di bawah lima tahun, saya orangnya kooperatif. Saya datang duluan di Bareskrim, terus datang duluan ke sini," ucap Razman.
"Nggak ada yang ditahan dan saya nggak jadi tahanan apa-apa," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Laura Meizani yang Inisiasi Rencana Laporkan Nikita Mirzani
Razman dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution. Laporan tersebut Bareskrim Mabes Polri sejak 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.