"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus Hadi Tanoto.
"Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Markus Hadi Tanoto menekankan, masalah ini hanya sekadar pengesahan pernikahan. Di mana setiap orang bisa melakukan hal tersebut.
"Jangan membuat kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang... ini bukan kasus perceraian, ini kasus pengajuan isbat. Bisa dilakukan oleh semua orang yang pernikahannya belum tercatat," pungkas pengacara Rizky Febian dan Mahalini.