Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini sedang menjalani sidang Isbat pernikahan. Ini dilakukan untuk mengesahkan pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Sidang perdana Isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Sayang, mereka tidak hadir dan hanya mengutus sang pengacara, Markus Hadi Tanoto.
Sebagai perwakilan, Markus Hadi Tanoto pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Termasuk soal kejelasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebab pihak KUA Setiabudi, tempat yang menjadi kawasan akad nikah Rizky Febian dan Mahalini, tidak merasa pasangan tersebut mendaftarkan pernikahan.
Baca Juga: Diterpa Isu Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Momen Bucin ke Mahalini
"Kami tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka," kata Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
Tapi tiba-tiba saja, usai akad, Rizky Febian dan Mahalini menunjukkan buku nikah. Di mana dokumen tersebut, seharusnya dikeluarkan KUA.
Hanya saja saat ditanya, pengacara Rizky Febian tak tahu asal usul buku nikah kliennya.
"Kami nggak tau proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO atau pihak KUA," kata Markus Hadi Tanoto usai sidang hari ini.
Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, sang pengacara pun tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.
Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus Hadi Tanoto.
"Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Markus Hadi Tanoto menekankan, masalah ini hanya sekadar pengesahan pernikahan. Di mana setiap orang bisa melakukan hal tersebut.
"Jangan membuat kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang... ini bukan kasus perceraian, ini kasus pengajuan isbat. Bisa dilakukan oleh semua orang yang pernikahannya belum tercatat," pungkas pengacara Rizky Febian dan Mahalini.