Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini dianggap publik menikah secara siri karena belakangan ketahuan mereka mengajukan isbat nikah.
Sebagai informasi, sidang Isbat pernikahan dilakukan, untuk mengesahkan pernikahan di mata negara.
Biasanya memang, mereka yang menjalani proses ini, melakukan pernikahan secara siri alias hanya sah di mata agama.
Tapi, untuk kasus Rizky Febian dan Mahalini, pengacara mereka bersikukuh tak mau menganggap kliennya menikah siri.
"Oh nggak (nikah siri), secara sah agama. Cuma kan ada kendala teknis. Makanya kita ajukan permohonan," kata pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Markus menekankan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hanya belum sah di mata negara. Tapi secara agama, sah karena sudah melalui proses persyaratan nikah seperti adanya saksi dan wali.
"Kalau kalian menganggap itu nikah siri sekarang saya tanya kembali lagi, menurut kalian secara aturannya itu sah atau tidak? (sah) nah ya sudah," kata Markus.
"Kalau tidak tercatat secara negara, mungkin belum," imbuhnya.
Baca Juga: Teka-teki Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara: Bisa Jadi Properti
Markus meminta publik agar tidak terlalu fokus dengan hal ini. Sebab baginya, Isbat ini karena adanya kendala teknis.