Hotman Paris Unggah Video Detik-Detik Razman Dilimpahkan ke Kejaksaan: Rasain Kau Duduk Sebagai Terdakwa

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 18:15 WIB
Hotman Paris Unggah Video Detik-Detik Razman Dilimpahkan ke Kejaksaan: Rasain Kau Duduk Sebagai Terdakwa
Hotman Paris. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotman Paris bersyukur seterunya, Razman Arif Nasution, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dia sampai unggah video saat Razman keluar dari Bareskrim Polri usai jalani tes kesehatan dan sidik jari sebelum dibawa ke kejaksaan. 

"Akan segera limpah ke pengadilan untuk disidangkan! Hak immunitas Advokat hanya berlaku kalau dengan itikad baik!!" tulis Hotman di caption, Senin (4/11/2024). 

Sebagai pelapor, Hotman tak sabar ingin melihat Razman duduk di kursi pesakitan. 

"Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau akan duduk sebagai terdakwa bentar dalam waktu dekat," kata Hotman.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Naik Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga

Unggahan Hotman memantik komentar netizen. Tak sedikit yang ikut bersyukur atas perkembangan kasus yang menjerat Razman. 

"Mantap Pak hotman, sudah banyak yang muak sama tingkah orang satu ini. Nggak guna, banyak bacot soalnya," tulis seorang warganet.

"Satuin sama Farhat Abbas niihh. Cocok emangnya," sambung warganet lainnya.

Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Kasusnya adalah pencemaran nama baik terhadap Hotman. 

Kasus ini berawal saat Razman mendampingi Iqlima Kim. Dia menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima yang merupakan mantan asisten pribadi pengacara kondang tersebut. 

Baca Juga: Razman Beri Saran Nikita Mirzani Nikahkan Lolly dengan Vadel Badjideh: Cintanya Tulus

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI