Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum dinyatakan sah secara negara. Itulah mengapa, pasangan ini mengajukan sidang Isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara, mengapa pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah usai akad pada 10 Mei 2024?
Saat hal itu ditanya ke pengacara Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto mengatakan tidak tahu.
Markus Hadi Tanoto malah menduga, bisa jadi buku tersebut menjadi properti dalam pernikahan.
"Buku nikah itu bisa kok mas dijadikan properti dan sebagainya. Saya tidak mengetahui, buku nikah itu sudah (sah) atau belum, dan sebagainya," kata Markus Hadi Tanoto usai sidang pada Senin (4/11/2024).
Markus Hadi Tanoto juga mencontohkan, memang ada properti untuk buku nikah yang dijual secara online.
"Coba cek di platform online, dijual" ucapnya.
Tapi secara jelas buku nikah menjadi properti pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah baru dugaan sang pengacara. Sebab memang, ia tak mengetahui secara detail soal asal usul dokumen pernikahan kliennya.
"Kami nggak tau proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO atau pihak KUA," kata Markus.
Baca Juga: Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA
Sebelumnya pun, pihak KUA Setiabudi, kawasan yang menjadi lokasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengatakan, pasangan tersebut memang tidak mendaftarkan pernikahan mereka di tempatnya.
"Sampai tanggal 7 atau 8 Mei waktu itu, mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan," ujar Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
"Jadi, kami memang tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka," sambungnya.