Suara.com - Tamara Tyasmara pasrah mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Dante. Meskipun, putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
Menurut Tamara Tyasmara, hukuman apapun yang diterima Yudha Arfandi tak ada yang membuatnya lega. Sebab sang putra tak akan bisa hidup lagi.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara Tyasmara usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Pembunuh Dante Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Tetap Ngotot Banding
"Ya dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku," ucapnya menyambung.
Menyoal rencana banding Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara juga tak mau ambil pusing. Ibu satu anak tersebut yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya.
"Ternyata hakim vonisnya 20 tahun. Tapi kan ini belum selesai ya masih ada banding ya. Aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, aku percaya itu," kata Tamara.
"Dan pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu. Aku masih positive thinking karena apapun itu putusannya pasti yang terbaik, pasti itu yang adil," ujarnya lagi.
Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi kemudian menetapkan Yudha kekasih Tamara sebagai tersangka.
Baca Juga: Murka Yudha Arfandi Ajukan Banding, Ibunda Tamara Tyasmara Teriak-Teriak di Ruang Sidang
Hari ini, Yudha divonis 20 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Hal yang memberatkan Yudha dalam putusan hakim, terdakw dengan tega membunuh Dante yang nota bene anak dari perempuan yang dekat dengannya. Kasus tersebut juga dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.