Suara.com - Sidang Isbat untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/11/2024).
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini mengatakan, pernikahan kliennya bukan tidak sah secara negara, tetapi cuma belum disahkan.
Maka dari itu, ia ditunjuk untuk mengurus pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini melalui sidang isbat.
"Kalau dibilang tidak sah secara negara, (redaksi kata-katanya) belum," kata Markus Hadi Tanoto, pengacara Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Markus mengatakan, alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah karena terkendala teknis.
"Ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus.
Administrasi tersebut terkait dengan dokumen Mahalini yang baru saja pindah agama.
"Mahalini mualaf 8 Mei 2024 dan menikah 10 Mei. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu salah satu kendalanya, bukan kendala seperti gimana banget," ujarnya.
Baca Juga: Cincin Hilang Saat Manggung, Mahalini Ramai Diperingatkan: Itu Tanda-Tanda
Sayang, dalam sidang perdana ini, Rizky Febian dan Mahalini tidak hadir. Mereka hanya diwakili sang pengacara.