Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante, Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Usai mendengarkan vonis hakim, pihak Yudha Arfandi langsung mau mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.
Ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni tak kuasa menahan emosi saat tahu pembunuh cucunya ingin mengajukan banding.
Usai sidang, Ristya Aryuni langsung menghampiri tempat kuasa hukum Yudha Arfandi duduk. Ristya bersama beberapa kerabat Tamara yang lain sempat meneriaki pengacara dan keluarga Yudha.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
"Ngebunuh kok banding! Mau banding pakai apa?" ujar Ristya Aryuni sambil berteriak dan menunjuk.
"Nggak ada otaknya, anj*r," timpal seorang kerabat Tamara Tyasmara.
Menurut Ristya Aryuni, Yudha Arfandi tak tahu diri karena mengajukan banding padahal hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"20 tahun kok banding, harusnya kan dihukum mati," kata Ristya.
Melihat ada keributan, Tamara Tyasmara langsung menghampiri dan mencoba menahan Ristya Aryuni.
"Ma, mama, sudah ma," ucap Tamara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.