Suara.com - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024). Yudha dinilai sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante anak artis Tamara Tyasmara.
Namun, ada dissenting opinion dalam putusan ini. Satu hakim menilai seharusnya Yudha dijatuhi hukuman seumur hidup mengingat tak ada hal yang meringankan buat terdakwa.
Lantas apa itu dissenting opinion?
Dilansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa pengertian tentang dissenting opinion.
Baca Juga: Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara
Pertama, menurut Black Law Dictionary 9th Edition, setelah diterjemahkan, dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
Kemudian, Hangga Prajatama mengutip perkataan Bagir Manan dalam jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia. Dissenting opinion disebut pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan.
Dalam jurnal yang sama, menurut Pontang Moerad, dissenting opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dari beberapa definisi di atas, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Perbedaan ini mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusan. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Sementara, dasar hukum dissenting opinion diatur di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman.
Isi dari pasal tersebut antara lain, putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, dan terakhir
dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.