Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Raden Andante, anak artis Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut hakim, Yudha Arfandi sudah merencanakan niat membunuh sejak awal mengajak Dante berenang pada 27 Januari 2024 pagi hari.
![Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/04/67856-yudha-arfandi.jpg)
"Menimbang sejak pukul 09.00 WIB 27 Januari 2024, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Yudha Arfandi menurut majelis hakim punya niat," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menimbang bahwa niat tersebut bisa dilihat dari niat Yudha mengajak (Dante) renang saat Tamara syuting. Yudha juga berusaha untuk Tamara tidak ikut renang padahal selama ini Tamara selalu ikut mendampingi anaknya dan anak Yudha," ucapnya menyambung.
Selain dari niat Yudha Arfandi mengajak Dante berenang, taktik pembunuhan berencana terlihat dari saat lelaki tersebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Waktu di CCTV menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja," tutur hakim.
"Menimbang bahwa terdakwa harusnya memahami akan berakibat fatal. Harusnya akibat perbuatan terdakwa bikin meninggal dunia," tambahnya.
Adapun sebelum memutuskan vonis 20 tahun penjara, para hakim sempat mengalami perbedaaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim anggota menilai seharusnya Yudha dihukum seumur hidup.
Hakim tersebut menilai tak ada hal meringankan bagi Yudha. Pendapat mayoritas hakim menyampaikan hal meringankan bagi terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.