Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 04 November 2024 | 13:39 WIB
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raden Andante.

Para hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Yudha Arfandi pada anak Tamara Tyasmara adalah benar pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya menyambung.

Baca Juga: Tamat Riwayat Yudha! Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara

Vonis ini dinilai hakim sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas perbuatannya.

Adapun sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut menjadi pertimbangan tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Hal memberatkan yakni perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," imbuhnya.

Atas vonisnya, hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Emosi Dengar Anaknya Dituntut Mati atas Kasus Dante: Lebay!

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi karena dinilai lelaki tersebut telah membunuh Dante secara sengaja dan dengan rencana.

JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Tamara Tyasmara menangis saat dengar vonis hakim untuk Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante. [Suara.com/Tiara Rosana]
Tamara Tyasmara menangis saat dengar vonis hakim untuk Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante. [Suara.com/Tiara Rosana]

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI