Suara.com - Sikap Agus Salim yang melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi membuat geram banyak pihak, termasuk para donatur. Sejumlah donatur sampai membuat petisi agar agus mencabut laporan dan mengembalikan uang donasi ke masing-masing donatur.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Agus Salim mengaku tak masalah dengan tuntutan para donatur. Bila mereka meminta balik uang tersebut, Agus hanya bisa pasrah.
"Enggak (masalah) sih, itu hak mereka," ujar Agus Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Dituding Beli Handphone Mewah dari Hasil Donasi? Agus Salim Hanya Tertawa
Apalagi saat ini, Agus Salim juga sudah tidak menguasai uang donasi itu lagi. Semua sudah diserahkan ke yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.
"Kan uangnya juga sudah enggak di saya, sudah di Teh Novi," kata Agus Salim. "Uangnya sudah beralih ke yayasan," timpal pengacara Agus, Rizaldi Hendriawan.
Agus Salim meminta publik bertanya ke Novi saja untuk urusan pembatalan donasi. Ia merasa sudah tidak punya hak lagi membicarakan masalah uang. "Kenapa masih harus sama saya?," imbuh Agus Salim.
Agus Salim sendiri kini masih harus memikirkan bagaimana cara melanjutkan proses pengobatan tanpa bantuan uang donasi. "Kami mau ngapain-ngapain juga sekarang susah," ucap Agus Salim.
Seperti diketahui, Agus Salim disiram air keras oleh rekan kerjanya bernama Aji. Atas tindakan tersebut, kedua mata Agus mengalami luka parah dan terancam buta.
Baca Juga: Wawa Akui Pakai Uang Donasi Agus Salim Buat Bayar Utang Pribadi
Pratiwi Noviyanthi kemudian mengajak Agus ke podcast Denny Sumargo. Dari situ, banyak warganet yang memberikan donasi ke Agus dan hasilnya pun mengejutkan, Rp1,5 miliar.
Namun sayangnya, uang donasi yang besar itu malah dimanfaatkan Agus buat membayar utang dan membayar rumah salah satu kerabatnya bernama Wawa. Tak itu saja, bukannya berobat ke rumah sakit mata khusus, Agus malah tetap berobat menggunakan BPJS.
Cerita ini pun viral dan Agus tak terima dengan tindakan Teh Novi. Agus bersama Farhat Abbas kemudian melaporkan Novi ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.