Suara.com - Setelah somasinya tak diindahkan, Anggia Novita, produser film sekaligus mantan istri Ferry Irawan akhirnya resmi melaporkan sebuah bank ke polisi. Laporan tersebut dibuat pada 26 Oktober 2024 di Polda Metro Jaya.
"Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seubah bank kepada klien kami," kata pengacara Anggia Novita, Yogi Widodo, mengutip dari Matamatacom.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kekecewaan Anggia Novita yang menderita penyakit stroke, tidak bisa mendapatkan pelayanan asuransi sebagai mana mestinya. Alasannya, Anggia dianggap melewati waktu sejak didiagnosa stroke.
Sementara pihak bank dianggap lepas tangan dalam kasus ini. Padahal, Anggia Novita mau mengikuti asuransi tersebut atas penawaran dari bank tersebut. Anggia sudah mensomasi pihak bank dalam kasus ini, tetapi sayangnya somasi tersebut tak diindahkan.
Baca Juga: Terlantar Usai Stroke, Anggia Novita eks Ferry Irawan Merasa Dipermainkan Asuransi dan Bank
"Memang sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi kepada pihak banka, namun hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari mereka. Jauh berbeda sekali dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Nah, karena tidak tercapai kata mufakat dengan pihak bank, maka klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut," ujar Yogi.
Dalam kasus ini, Pihak Bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pihak bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan konsumen akibat menggunakan jasanya.
Permasalahan ini berawal dari penolakan pihak asuransi karena alasan keterlambatan pengajuan klaim serta tetap didebetnya saldo mantan istri Fery Irawan itu untuk membayar premi dari tahun kedua sampai dengan tahun kelima, yang seharusnya tidak perlu dibayarkan lagi karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.
"Pihak bank tahu kok kalau klien kami kena stroke, wong mereka ramai-ramai jenguk ke rumah sakit. Tapi, bukannya menginfokan mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya," imbuh Yogi.
"Yang lebih keterlaluan, Klien kami tetap harus membayar premi sampai lima tahun, padahal waktu menawarkan produk ini, begitu terkena penyakit cacat permanen maka harus distop pembayaran preminya. Itu semua ada di brosur mereka sendiri, lho," ucap Yogi geram.
Baca Juga: Menderita Stroke, Mantan Istri Ferry Irawan Dapat Cobaan Dahsyat
Akibat kasus ini, Anggia Novita merasa dirugikan sebesar Rp480 juta atas pembayaran preminya dan kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 milliar.