Suara.com - Pablo Benua menjadi salah satu pengacara yang membela Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi, dalam perseteruan dengan Agus Salim perkara uang donasi senilai Rp 1,5 miliar.
Permasalahan itu bermula dari penggalangan donasi dari Teh Novi untuk membiayai pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras.
Setelah terkumpul Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke Agus, uang donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pengobatan tetapi juga untuk keperluan lain.
Tindakan Agus itu memicu kemarahan dari Teh Novi. Kini, masalah tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya sisa uang donasi diambil yayasan supaya tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Dapat Donasi Rp1,5 Miliar, Agus Salim Masih Pakai BPJS Buat Obati Mata
Mengetahui kasus tersebut, suami Rey Utami itu berusaha memberikan solusi agar Teh Novi tidak perlu memusingkan uang yang kini berada di tangan yayasannya.
"Gua sarankan kepada Novi, uang yang katanya Rp1,3 miliar yang masih Novi simpan, bawa ke pengadilan setempat, lakukan gugatan konsinyasi," kata Pablo, mengutip dari unggahan @teteh.bigos, Jumat (1/11/2024).
Pablo Benua menambahkan, "Gugatan konsinyasi itu apa? Gugatan di mana dikembalikan kepada orang yang berhak terhadap uang tersebut."
Melalui gugatan tersebut, uang donasi bisa dikembalikan kepada para donatur tetapi melalui pengadilan.
"Titipkan ke pengadilan, lakukan gugatan konsinyasi, tergugatnya adalah para penyumbang. Uang tersebut dikembalikan melalui putusan atau penetapan pengadilan," imbuhnya.
Baca Juga: Duh, Keluarga Akui Pakai Uang Donasi Agus Korban Penyiraman Air Keras untuk Bayar Utang
"Nanti para penyumbang silakan kalau mau ngambil uangnya kembali ke pengadilan, dengan waktu tertentu. Kalau enggak, akhirnya bisa diambil oleh negara. Gitu aja sebenarnya, malah jauh lebih fair (adil)," ucap Pablo.
Menurut suami Rey Utami ini, gugatan konsinyasi merupakan jalan terbaik. Ia juga berpesan kepada Teh Novi untuk tidak memedulikan Agus lagi.
"Udah, enggak usah ngurusin lagi yang namanya Agus. Pusing," tutur Pablo.