Suara.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024)
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2016-2019.
Tom Lembong telah melaporkan harta kekayaan dengan total Rp 101.486.990.994 di akhir masa jabatannya.Untuk harta bergerak lainnya, Tom memiliki harta Rp 180.990.000. Nilai kekayaan paling besar adalah surat berharga lainnya yang mencapai Rp 94.527.382.000.
Sementara untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp 2.099.016.322 dan harta lainnya senilai Rp 4.766.498.000.
Dari total kekayaan yang lebih dari Rp 100 Miliar itu, Tom justru tak tercatat memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Tidak hanya itu saja, mantan menteri perdagangan era Jokowi itu juga masih memiliki utang sebesar Rp 86.895.328
LHKPN Tom Lembong itu lalu beredar di media sosial dan dibagikan ulang akun X @MardaniJgMw.
"Masuk 100 orang terkaya se-Indonesia karena punya surat berharga senilai Rp94 miliar. Disisi lain nggak punya tanah, rumah, mobil dan masih ada utang Rp86 Juta. Kirain gue dia selevel konglomerat/oligarki nj*r," tulis akun tersebut dikutip pada Kamis (31/10/2024)

Unggahan akun X tersebut lalu ramai dikomentari netizen lainnya.
"Utang dia kayaknya itu dalam bentuk sewa tempat tinggal atau lainnya. Soalnya uang kas dan setaranya Rp2 M," tulis akun @mar***