Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:03 WIB
Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/axioo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Sudah beberapa bulan menjadi suami istri, keduanya baru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama belum lama ini.

Mengapa mereka berdua melakukan pengesahan pernikahan atau dalam bahasa hukum islam dinamakan itsbat nikah?

Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukumnya.

Markus membenarkan bahwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menikah. Permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.

Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus, Kamis (31/10/24).

Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024.

Dilansir dari berbagai sumber itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:

Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian Belum Tercatat di KUA, Publik Curiga Mahalini Belum Log In

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI