Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Iky, sapaan akrab Rizky, ajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum.
"(Karena) Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Usai melangsungkan pernikahan pada Mei lalu, Rizky dan Mahalini sempat pamer buku nikah dalam sesi foto. Sementara, buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama.
Baca Juga: Apa Itu Isbat Nikah? Sedang Diperjuangkan Rizky Febian dan Mahalini agar Perkawinannya Sah
Soal ini, Taslimah mengatakan, orang yang mengajukan isbat nikah pasti tak memiliki akta dan buku nikah.
"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," kata dia.
Apakah buku nikah yang dipamerkan Rizky dan Mahalini dalam sesi foto kemungkinan palsu, Taslimah enggan berspekulasi.
"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak," ujar dia.
"Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah isbat nikah," kata dia lagi.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ternyata Belum Tercatat di KUA
Merangkum dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, ada beberapa alasan orang mengajukan isbat nikah.
Salah satunya adalah buku nikah hilang. Jika bukan palsu, bisa jadi buku nikah Rizky dan Mahalini hilang.
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Pernikahan mereka dilakukan secara Islam. Sebelumnya, Mahalini lebih dulu putuskan jadi mualaf.