Dituding Melanggar Banyak Aturan, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Dituntut Triliunan Rupiah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:46 WIB
Dituding Melanggar Banyak Aturan, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Dituntut Triliunan Rupiah
Ustaz Solmed saat menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan Ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun kepada negara," ujar Mellisa dalam tuntutannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI