Suara.com - Ustaz Solmed kembali menghadapi masalah hukum, kali ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan rokok herbalnya. Asosiasi Pengacara Indonesia (API), melalui Mellisa Anggraini, mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed dengan tuduhan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Menurut Mellisa, produk rokoknya yang diberi nama Sin yang dibuat oleh PR UD Putra Bintang Timur, dengan PT Tridaya Sinergi Indonesia dan PT Sin Indonesia Cemerlang sebagai distributornya yang dipimpin Ustaz Solmed, tidak mencantumkan kode produksi. Hal ini dinilai melanggar ketentuan pemerintah.
"Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya," ujar Mellisa dalam pernyataan kepada media.
Sebelum gugatan diajukan, pihak API mengaku telah melayangkan somasi kepada Ustaz Solmed beberapa kali. Somasi pertama dilakukan pada 9 September 2024, tetapi tidak ada respons.
Baca Juga: Baru Buka Bisnis Kecantikan, Rey Utami dan Pablo Benua Bagi-bagi Mobil Gratis
"Kami telah mengirimkan somasi sebelum mengajukan gugatan ini, tetapi tidak ada jawaban dari pihak terkait," jelas Mellisa.
Menurut Mellisa, pihak Ustaz Solmed hanya menawarkan opsi penggantian rokok dengan produk yang dilengkapi kode produksi melalui informasi di situs web perusahaan.
"Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok dengan produk yang ada kode produksinya," lanjutnya.
API kemudian mengirimkan somasi kedua pada 10 Oktober 2024, namun pihak Ustaz Solmed tetap tidak memberikan tanggapan yang memadai.
"Lagi dan lagi, tergugat tidak memberikan kejelasan. Bahkan, mereka mengubah informasi bahwa produk rokok Sin bukanlah rokok herbal," tambah Mellisa.
Baca Juga: Dennis Lim Ungkap Tak Patok Tarif Ceramah, Ustaz Solmed Kena Sindir
Dengan tuduhan pelanggaran ini, Mellisa meminta agar produk rokok tersebut ditarik dari peredaran. Pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta kepada penggugat serta Rp1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara.
"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan Ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun kepada negara," ujar Mellisa dalam tuntutannya.