Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag meminta perusahaan tersebut untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Persetujuan impor itu dilakukan Tom Lembong tanpa adanya musyawarah maupun rekomendasi. Padahal, saat itu Indonesia juga tidak membutuhkan impor gula. Impor GKP juga sebenarnya hanya boleh dilakukan BUMN.
Lalu pada November-Desember 2015, tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (perusahaan BUMN) berinisial CS, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok mengadakan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta.
"Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan 8 perusahaan gula swasta," ujar Agung Harli, Rabu (30/10/2024).
Tom Lembong menyetujui PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerja sama dengan 8 perusahaan tersebut dan 1 perusahaan PT KTM sebanyak 300.000 ton.
Usai 8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli hasil gula tersebut.
"Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 13 ribu per kilogram," sambung Harli.
PT PPI mendapat bayaran dari 8 perusahaan swasta tersebut. Kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, nilai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara.
Baca Juga: Irfan Hakim Penasaran Isi Curhatan Baim Wong ke Raffi Ahmad Saat Proses Cerai