Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono, turut mengomentari penangkapan sekaligus penetapan Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
Kasus mantan Menteri Pedagangan (Mendag) periode 2015-2016 ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp 400 miliar.
Melalui sebuah cuitan di X pada Rabu (30/10/2024) Pandji Pragiwaksono meminta perkara Tom Lembong ini diusut sampai tuntas.
"Usut sampai tuntas," pintanya, sambil mengomentari sebuah artikel dengan judul "Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom :embong Bukan Politisasi".
Baca Juga: Irfan Hakim Penasaran Isi Curhatan Baim Wong ke Raffi Ahmad Saat Proses Cerai
Permintaan Pandji Pragiwaksono rupanya didukung oleh banyak warganet. Bahkan, ada pula yang meminta pemerintah mengusut kasus yang lainnya.
"Jangan kasih lepas ya, usut semuanya bapak-bapak Kejagung," ujar seorang warganet.
"Kalo bukan politisasi, usut semua Mendag (Menteri Perdagangan), apakah berani? Betul, tidak bakal," imbuh warganet lain.
"Kalo ini mah diusut, tapi masih kusut. Semoga kalo tuntas banyak curut yang nyangkut," harap warganet lainnya.
Kronologi kasus Tom Lembong
Baca Juga: Tak Butuh Validasi, Nagita Slavina Selalu Sembunyikan Tas Mahalnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan kasus ini bermula pada 2015 ketika tersangka bernama asli Thomas Trikasih Lembong memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag meminta perusahaan tersebut untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Persetujuan impor itu dilakukan Tom Lembong tanpa adanya musyawarah maupun rekomendasi. Padahal, saat itu Indonesia juga tidak membutuhkan impor gula. Impor GKP juga sebenarnya hanya boleh dilakukan BUMN.
Lalu pada November-Desember 2015, tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (perusahaan BUMN) berinisial CS, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok mengadakan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta.
"Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan 8 perusahaan gula swasta," ujar Agung Harli, Rabu (30/10/2024).
Tom Lembong menyetujui PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerja sama dengan 8 perusahaan tersebut dan 1 perusahaan PT KTM sebanyak 300.000 ton.
Usai 8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli hasil gula tersebut.
"Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 13 ribu per kilogram," sambung Harli.
PT PPI mendapat bayaran dari 8 perusahaan swasta tersebut. Kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, nilai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara.