Suara.com - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah harus berjuang menggantikan peran sang suami sebagai kepala keluarga selama ia mendekam di penjara. Retno sehari-hari membuka jasa rias wajah.
"Seperti biasa, saya masih make-up daily," ungkap Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Penghasilan Retno Paradinah dari jasa rias wajah tak menentu. Kalau sedang ramai permintaan, Retno bisa menghasilkan uang puluhan juta Rupiah dari situ.
"Kadang kalau ada momen kayak wisuda, sunatan gitu, aku pernah, alhamdulillah, satu sampai dua bulan itu penghasilannya Rp18 juta," kisah Retno Paradinah.
Baca Juga: Tetap Bisa Bermusik di Penjara, Zul Zivilia Santai Jalani Masa Tahanan
Namun ketika sedang sepi permintaan, Retno Paradinah bisa tidak menghasilkan uang dari pekerjaannya. Ia sampai harus menjual perhiasan untuk menyambung hidup.
"Ada bulan-bulan tertentu yang memang kalau lagi sepi, sepi banget sih. Sampai kadang ada momen harus jual emas gitu," terang Retno Paradinah.
Zul Zivilia masih menghasilkan uang dari dalam penjara. Namun menurut Retno Paradinah, uang pemberian Zul tidak bisa diandalkan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dia kan ngamen. Jadi suka ada uang nyawer dan dia simpan. Jadi pas saya ke sana, uang hasil saweran dikasih ke anak," jelas Retno Paradinah.
"Kalau lagi ramai, bisa lumayan. Pernah anak saya bisa dikasih sampai Rp700 ribu. Mungkin karena udah lama nggak ke sana juga, jadi duit sawerannya dikumpulin," lanjutnya.
Baca Juga: Nikah Lagi, Kesetiaan Irish Bella Dibandingkan dengan Istri Zul Zivilia
Meski tidak mudah menghadapi situasi kehidupannya sekarang, Retno Paradinah tak mau menyerah. Ia akan tetap mendampingi Zul Zivilia sampai bebas dari penjara nanti.
"Saya sih emang dari dulu kuat-kuatin mental, sama ikhlas aja gitu. Daripada terus-terusan pusing, stres sama diri sendiri. Jadi ya udah lah, jalanin aja," ucap Retno Paradinah.
Zul Zivilia mendekam di penjara usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019 atas penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan menjadi perantara pengedaran narkotika.