Suara.com - Jefri Nichol diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan hari ini, Senin (28/10/2024). Namun, Jefri hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"JN dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat dan mengetahui adanya peristiwa," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Jefri Nichol menghadap penyidik sekitar kurang lebih 2 jam. Sang aktor terbilang kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang disiapkan.
"Tadi lebih kurang pemeriksaan 2 jam. Ada 20 pertanyaan yang disiapkan," terang Nurma Dewi.
Baca Juga: Mesra-mesraan di Pestapora 2024, Jefri Nichol Kena Tatapan Sinis Penonton Lain
Jefri Nichol juga dipastikan tidak mengalami luka apa pun, karena tidak terlibat langsung dalam dugaan penganiayaan yang terjadi.
"Menurut keterangan penyidik, JN saat itu sedang berada di lokasi," kata Nurma Dewi.
Belum ada informasi apakah Jefri Nichol punya hubungan pertemanan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk itu, masih didalami," tutur Nurma Dewi.
Kasus penganiayaan yang membuat Jefri Nichol dipanggil sebagai saksi sendiri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial HM pada 10 September 2024. Peristiwa saat itu terjadi di kawasan Senopati, Jakarta dengan korban berinisial BPY.
"Kejadiannya di salah satu restoran," pungkas Nurma Dewi.