Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Jefri Nichol hari ini, Senin (28/10/2024). Ia dimintai keterangan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
"Iya, betul. Hari ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Kasus yang dilaporkan adalah Pasal 170 juga 351, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan," terang Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Tindak penganiayaan yang dilaporkan terjadi di kawasan Senopati, Jakarta dini hari tadi.
"Kejadiannya itu pada malam hari, jam 2 dini hari. Di salah satu restoran di kawasan Senopati," papar Nurma Dewi.
Baca Juga: Jefri Nichol Mesra Sama Cewek Baru, Ibunya Malah Bareng Sang Mantan
Belum ada penjelasan lebih rinci terkait siapa sosok yang jadi korban penganiayaan, maupun apa motifnya.
"Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik. Semua masih didalami," terang Nurma Dewi.
Yang pasti, Jefri Nichol cuma dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penganiayaan tersebut. Jefri kebetulan ada di lokasi saat peristiwa terjadi.
"JN dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat dan mengetahui adanya peristiwa," kata Nurma Dewi.
Jefri Nichol sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait dirinya, yang ikut dimintai keterangan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta dini hari tadi.
Baca Juga: Mesra-mesraan di Pestapora 2024, Jefri Nichol Kena Tatapan Sinis Penonton Lain