Suara.com - Nikita Mirzani buka suara atas perkembangan laporan polisi terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi Laura Meizani.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengumumkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dari laporan Nikita Mirzani.
"Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary.
Temuan dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Ade Ary, adalah persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
"Dugaan persetubuhan di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Jadi itulah update-nya," sambungnya.
Oleh karena itu, laporan polisi Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi akan dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kasus ini akan ditangani secara tuntas, secara profesional, secara proporsional oleh rekan-rekan kami dari satreskrim," pungkasnya.

Mendengar hal itu, Nikita Mirzani spontan bereaksi. Dia mengutarakan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menindak laporannya.
"Terima kasih kepolisian republik Indonesia, Bravo," tutur Nikita Mirzani, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Adu Pendidikan Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Bak Bumi dan Langit
Untuk informasi tambahan, laporan Nikita Mirzani telah terdaftar dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.