Di persidangan ini, pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menjelaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler sudah sesuai dengan spesifikasi dan tidak melanggar aturan apapun.
"Dari Kemhan tadi menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk Mas Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Jadi, Kemhan masih menjaga marwah institusi juga. Semuanya kooperatif," jelas Syamsul Jahidin.
Penjelasan tersebut tentu ada kemungkinan besar gugatan terhadap pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dicabut.