Suara.com - Akademisi Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler pada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, pangkat tersebut tidak memiliki nilai urgensitas yang mendesak.
Syamsul melihat alasan Deddy mendapatkan pangkat tersebut bukan karena kemampuan, melainkan karena terkenal serta memiliki banyak pengikut di media sosial.
"Yang saya gugat adalah pangkat Letkol Tituler-nya, bukan pribadi. Kalau hanya karena pengikutnya banyak di media sosial, banyak juga public figure yang pantas diberikan semacam itu," kata Syamsul pekan lalu.
Padahal, juru bicara mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah menjelaskan alasan Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat tersebut.
Baca Juga: Ate Bandingkan Modal Kampanye Marshel Widianto dengan Roti Kaesang: Masa Beda Cepek?
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan," tutur Dahnil pada Desember 2022 lalu.
"Dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI," sambungnya.
Terlebih lagi, Deddy Corbuzier telah mengikrarkan janji ketika sudah berpangkat sebagai Letkol Tituler. Janjinya yaitu tidak akan mengambil gaji dari jabatan tersebut.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," katanya saat itu dalam sebuah cuitan.
Deddy Corbuzier menambahkan, "Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan."
Baca Juga: Emosi Kalina Oktarani Pecah, Gegara Azka Dibilang Kecewa Buntut Kawin Cerai
Sementara itu, perkara ini sudah dalam proses sidang keempat, yang digelar pada Kamis (24/10/2024) yang dihadiri oleh Syamsul, kuasa hukum Deddy, serta pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Di persidangan ini, pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menjelaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler sudah sesuai dengan spesifikasi dan tidak melanggar aturan apapun.
"Dari Kemhan tadi menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk Mas Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Jadi, Kemhan masih menjaga marwah institusi juga. Semuanya kooperatif," jelas Syamsul Jahidin.
Penjelasan tersebut tentu ada kemungkinan besar gugatan terhadap pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dicabut.