Hormati Peradilan, Deddy Corbuzier Diminta Pengadilan Hadir Saat Gugatan Pangkat Letkol Tituler Dicabut

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Hormati Peradilan, Deddy Corbuzier Diminta Pengadilan Hadir Saat Gugatan Pangkat Letkol Tituler Dicabut
Potret Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier di acara HUT ke-79 TNI di Monas (Instagram/sabrinachairunnisa_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier ikut digugat oleh seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin dalam gugatan pencabutan pangkat Letkol Tituler pemberian Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Namun sampai hari ini, Kamis (24/10/2024), Deddy belum pernah hadir memenuhi panggilan sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mas Deddy tidak menerima surat panggilan. Kan di surat panggilan pertama diterima rekan kerjanya. Di surat panggilan kedua, penerima tidak dikenal," kata Syamsul Jahidin kepada Suara.com lewat sambungan telepon.

Deddy Corbuzier baru merespons setelah dipanggil pengadilan lewat media massa. Ia mengutus tim kuasa hukum sebagai perwakilan untuk hadir di agenda mediasi pagi tadi.

Baca Juga: Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Berpeluang Dicabut Usai Kemhan Beri Penjelasan

"Tadi ada kuasa hukumnya. Jadi, tidak masalah, sepanjang diwakilkan secara sah," kata Syamsul Jahidin.

Mediasi antara Syamsul Jahidin dengan para tergugat sendiri menghasilkan sesuatu yang positif. Kemhan telah memberi pemaparan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier tidak menyalahi prosedur.

Syamsul Jahidin sendiri menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier karena mempertanyakan urgensinya. Setelah mendapat penjelasan dari Kemhan, Syamsul membuka peluang berdamai dan mencabut gugatan.

"Nanti tinggal dilihat proporsalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum," tutur Syamsul Jahidin.

Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. (Instagram)
Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. (Instagram)

Bila nantinya kesepakatan damai benar terjadi, Deddy Corbuzier baru diwajibkan hadir di pengadilan. Hal itu berkaitan dengan kepatutan dalam menghargai perangkat pengadilan.

Baca Juga: Berdiri di Belakang AM Hendropriyono, Keberadaaan Deddy Corbuzier di Sertijab Kemenhan Digunjing Warganet

"Nanti kalau ada perdamaian atau gugatan dicabut, dia harus dihadirkan. Tadi mediator juga mengingatkan. Untuk sama-sama menghargai peradilan kita aja," ucap Syamsul Jahidin.

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier sendiri sebelumnya digugat Syamsul Jahidin karena dianggap tidak memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI