Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Berpeluang Dicabut Usai Kemhan Beri Penjelasan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Berpeluang Dicabut Usai Kemhan Beri Penjelasan
Potret Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier di acara HUT ke-79 TNI di Monas (Instagram/sabrinachairunnisa_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan pangkat Letkol Tituler yang diberikan untuk Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Akademisi bernama Syamsul Jahidin selaku penggugat bertemu dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Deddy Corbuzier selaku tergugat di ruang mediasi.

"Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir. Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya," ujar Syamsul Jahidin kepada Suara.com lewat sambungan telepon.

Meski belum bertemu langsung dengan Deddy Corbuzier, Syamsul Jahidin menyebut pertemuan dengan perwakilan Kemhan berjalan dengan baik.

Sidang gugatan atas pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Sidang gugatan atas pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Hasilnya bagus. Kemhan terbuka memberitahukan literaturnya terhadap pemberian pangkat tituler Mas Deddy," terang Syamsul Jahidin.

Baca Juga: Tak Kapok Terjun ke Politik, Marshel Widianto Kirim Pesan ke Pandji Pragiwaksono

Syamsul Jahidin juga sudah mendapat jawaban tentang keresahan atas kontroversi pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier dari pihak Kemhan. Mereka menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur di dalamnya.

"Dari Kemhan tadi menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk Mas Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Jadi, Kemhan masih menjaga marwah institusi juga. Semuanya kooperatif," jelas Syamsul Jahidin.

Dengan adanya penjelasan dari pihak Kemhan, Syamsul Jahidin merasa masalah sudah terjawab. Ia tinggal menunggu bukti dari Kemhan terkait tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier.

Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Suara.com/Rena Pangesti]
Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi, minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya," kata Syamsul Jahidin.

Kalau nantinya pihak Kemhan benar-benar bisa membuktikan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier sudah sesuai ketentuan, Syamsul Jahidin akan membuka peluang damai dan mencabut gugatan.

Baca Juga: Bongkar Chat dari 'Orang Penting', Deddy Corbuzier Geram Dituding Tidak Adil

"Nanti tinggal dilihat proporsalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum," ucap Syamsul Jahidin.

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier sendiri sebelumnya digugat Syamsul Jahidin karena dianggap tidak memenuhi syarat. 

Cang
Setuju. Kan kalo sebagai duta TNI bisa pakai cara lain misalnya duta TNI tanpa pemberian pangkat. Kepangkatan itu sakral ... diperoleh dgn darah dan airm mata
Garry
tdk smua masyarakat mengerribarti tituler, dgn adanya gugatan dr penggugat mk minimal mewakili keresahan masyarakat ttg pangkat deddy yg tiba2 menjadi letkol, terutama mereka yg tdk tau ttg pangkat tituler, bkn mslh iri dan dengki tp lbh keingin tahuan kedudukannya sdh benar atau tdk flm kapasitas pemberian oangkat tituler
Martono
kalau dasarnya iri dengki...penglihatannya selalu gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, tapi kuman di sebrang lautan jelas kelihatan.
5 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI