Suara.com - Medina Zein resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024). Medina bebas usai menjalani masa tahanan dua tahun empat bulan.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra menjelaskan bahwa kliennya diputuskan bebas bersyarat karena dia berkelakuan baik selama dipenjara.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya Medina keluar di 2026. Saat ini Medina sudah menjalani dua tahun empat bulan lebih, itu sudah masuk 2/3 (masa hukuman)," ucap Puguh Putra.
![Medina Zein saat bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/24/55750-medina-zein.jpg)
"Berkelakuan baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulilah berkelakuan baik," sambungnya.
Adapun Puguh Putra mengatakan bahwa Medina Zein bebas usai menjalani hukuman atas kasus perlindungan konsumen dan pencemaran nama baik yang menyeretnya.
Karena kasus tersebut, Medina divonis dua hukuman yang totalnya lebih dari tiga tahun penjara.
"Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen. Kemudian dua tahun empat bulan ini menjalani (hukuman), lalu bebas bersyarat," tuturnya.
"Kalau ditotal bisa tiga tahun lebih. Makanya Medina keluar. Kalau nggak bebas bersyarat Medina keluar 2026," imbuh Puguh Putra.
Medina Zein sendiri bersyukur akhirnya bisa kembali menghirup udara segar. Sang selebgram juga sempat memohon maaf atas kesalahannya.
Baca Juga: Namanya Pernah Dicatut Penipuan, Raffi Ahmad Diam-diam Bantu Medina Zein
"Alhamdulillah (keadaan) baik, berkat support teman-teman di luar maupun di dalam. Support semuanya. Ini teman-teman terima kasih," ucap Medina.