"Pengacara apa sih ini, wkwk," @ecy*** menambahkan.
"Laura kan anak di bawah umur, dia bisa laporin NM kalau didampingi ayahnya, selain itu nggak bisa," imbuh @ris***.
"LM kan ada di safe house, agak laen ini manusia," @asy*** menimpali.
Selama ini pihak Vadel Badjideh mengklaim punya bukti terkait adanya permasalahan antara Lolly dan Nikita Mirzani. Ia juga membantah telah melakukan dugaan aborsi seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerima hasil visum keseluruhan Lolly, untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Namun, hasil visum baru akan diungkap saat persidangan berlangsung oleh saksi ahli.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel Badjideh diduga telah melakulan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.