Suara.com - Laura Meizani alias Lolly bakal melaporkan ibunya, Nikita Mirzani, ke polisi. Niat itu disebut telah tercetus beberapa waktu lalu tak lama usai insiden penjemputan paksa Lolly.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution. Menurutnya, surat tersebut bahkan sudah ditandatangani Lolly secara resmi.
"Saya sampaikan bahwa Lolly telah membuat surat dan ditandatangani langsung bahwa ia menjelaskan seluruh masalah yang dihadapi dan akan melaporkan ibunya ke pihak penegak hukum," kata Razman Arif Nasution dikutip dari TikTok @blue.sky1353, Rabu (23/10/2024).
Pengacara kekasih Lolly tersebut mengaku pihaknya telah mengantongi surat yang ditandatangani oleh anak sulung Nikita Mirzani itu. Surat itu kini dipegang oleh Razman.
Baca Juga: Heni Sagara: Skincare Saya Lolos BPOM, Tidak Ada Hidrokinon dan Merkuri!
"Sudah saya pegang (surat) aslinya ada di saya. Dari Laura langsung," imbuhnya.
Razman menyebut, sebelumnya ragu membeberkan hal tersebut lantaran banyaknya pernyataan dari pihak Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Namun ia bersyukur kasus ini menjadi atensi banyak pihak lantaran pihaknya menganggap kasus ini tidak normal.
"Persoalan NM dan LM, putrinya, ini bukan persoalan normal," terangnya.
Keterangan Razman tersebut justru menjadi bumerang baginya. Warganet menilai, cara Razman itu tak pantas dilakukan pengacara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Sentil Erina Gudono yang Makan Omakase di RS Pasca Melahirkan
"Masa pengacara menghasut anak laporkan ibunya," komentar @ovi***.
"Pengacara apa sih ini, wkwk," @ecy*** menambahkan.
"Laura kan anak di bawah umur, dia bisa laporin NM kalau didampingi ayahnya, selain itu nggak bisa," imbuh @ris***.
"LM kan ada di safe house, agak laen ini manusia," @asy*** menimpali.
Selama ini pihak Vadel Badjideh mengklaim punya bukti terkait adanya permasalahan antara Lolly dan Nikita Mirzani. Ia juga membantah telah melakukan dugaan aborsi seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerima hasil visum keseluruhan Lolly, untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Namun, hasil visum baru akan diungkap saat persidangan berlangsung oleh saksi ahli.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel Badjideh diduga telah melakulan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.