(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI