Setingkat Menteri, Uang dan Fasilitas Moncer Ini Bisa Dinikmati Raffi Ahmad Cuma-Cuma

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:40 WIB
Setingkat Menteri, Uang dan Fasilitas Moncer Ini Bisa Dinikmati Raffi Ahmad Cuma-Cuma
Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina dalam pelantikan Utusan Khusus Presiden (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Titik terang soal jabatan yang diterima Raffi Ahmad dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya tersingkap.

Bukan wakil menteri apalagi menteri, pria berdarah Pakistan ini memperoleh jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden. Jabatan tersebut diperolehnya bersama Gus Miftah dalam bidang berbeda.

Jika Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Raffi Ahmad mendapatkan jabatan tersebut untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Meski jabatan tersebut terdengar asing dan kerap disamakan dengan Staf Khusus Presiden, ada beragam keistimewaan yang bisa dinikmati oleh Raffi Ahmad nantinya.

Baca Juga: Sebut Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirim Surat Protes ke Prabowo, Begini Isinya!

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, keistimewaan yang diperoleh Raffi Ahmad berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas.

Tertera pada Pasal 6, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia memiliki hak keuangan dan fasilitas yang bahkan disetarakan dengan jabatan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, dikutip oleh Suara.com  pada Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Instagram]
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Instagram]

Lantas, berapa banyak hak keuangan yang diperoleh menteri beserta dengan fasilitas yang mereka nikmati?

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, gaji menteri sendiri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Bersama tunjangan, setidaknya ada uang sekitar Rp18,6 juta yang bakal diterima oleh setiap menteri.

Baca Juga: Mengejar Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Gaji pokok sendiri hanya sekitar Rp5,040 juta. Ditambah dengan tunjangan yang diberikan dalam jumlah lebih besar, yaitu Rp13,6 juta.

Sementara soal fasilitas, para menteri dan wakil menteri akan menerima kendaraan dinas, rumah dinas, jaminan kesehatan hingga tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan itu diberikan jika menteri dan wakil menteri tidak memiliki rumah, diganti dengan uang sekitar Rp35 juta setiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI