Berdasarkan pasal 1 ayah 2 huruf e, menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri ini akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Artinya, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden yang posisinya disetarakan ini bisa menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 18.648.000.
Namun seperti yang diketahui, bila Raffi Ahmad menerima gaji bulanan sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18 jutaan ini tak setara dengan bayarannya sekali endorse.
Bahkan, besaran gaji sebagai Utusan Khusus Presiden yang akan diterima Raffi Ahmad itu hanya sepertiga hingga setengah dari bayaran endorse-nya.
Pasalnya, ayah 2 anak ini bisa mengantongi Rp 40-60 juta per bulannya untuk endorse foto di Instagram selama sebulan.
Sementara itu, suami Nagita Slavina ini juga bisa mendapatkan uang sebesar Rp 60-85 juta per bulannya bila diminta endorse dalam bentuk video.
Belum lagi tarif endorse Raffi Ahmad di kanal Youtube-nya yang bisa mencapai Rp 250 juta untuk durasi 1 tahun.