Suara.com - Melly 3GP, turut menjalani sidang putusan atas kasus film porno. Ia bersama Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Melly 3GP, M. Sakri Tawangsalaka mengatakan, kliennya lega atas putusan ini. Sebab vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,5 tahun penjara.
"Tegar dalam artian karena sudah mendengar keputusan," kata M. Sakri Tawangsalaka saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Namun, di sisi lain, Melly 3GP masih merasa dijebak dalam kasus ini. Hal itu pun sebenarnya sudah disampaikan dalam dalam pembelaan.
Baca Juga: Meli 3GP Ngakunya Dipaksa Main Film Dewasa, Ternyata Sempat Dichat Dulu di Instagram
"Dari awal sampai akhir pemeriksaan penyidikan, Melly (memberikan keterangan) awalnya ditawarkan untuk YouTube, beberapa kali diajak ditolak. Sampai akhirnya Melly datang ke sana, di situlah terjadi intimidasi," kata Sakri.
Sakri menambahkan, intimidasi tersebut diantaranya, "handphone disita, rumah dikunci, tempat itu terkunci."
Selain itu, Melly juga diwajibkan melakukan apa yang diminta Irwansyah, sutradara sekaligus produser film Kramat Tunggak.
"Kalau nggak diturutin, marah," ucapnya.
Merujuk pada deretan alasan tersebut, apakah pihak Melly 3GP akan mengajukan banding? Mengenai hal ini, pengacara belum memberikan keputusan.
Baca Juga: Beda dari Siskaeee, Melly 3GP Dibayar Cuma Rp1 Juta untuk Main Film Porno: Aku Terpaksa
"Kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," katanya.