Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis mengaku pernah dimarahi sang istri, Sandra Dewi karena membelikan hadiah berupa perhiasan kalung.
Menurut Sandra Dewi, kalung tersebut dikasih sang suami saat masih berpacaran.
Kalung itu menjadi satu-satunya yang dibeli Harvey dari 141 perhiasan milik Sandra Dewi yang disita jaksa. Sandra sebelumnya menyebut 140 lainnya merupakan hasil endorsement.
"Ada satu kalung Tiffany & Co, sebelum menikah," tutur Sandra Dewi saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa
Sayangnya, Harvey Moeis mengaku nota pembelian kalung tersebut sudah tidak ada. Hal ini senada dengan yang disampaikan sang istri.
"Sudah tidak ada (nota pembeliannya) Yang Mulia," ujar Harvey Moeis.
"Nggak ada Yang Mulia, hilang," timpal Sandra Dewi.
Harvey Moeis cuma menjelaskan kalau kena omel usai membeli kalung karena menurut Sandra Dewi, barang serupa bisa dia dapatkan dari endorsement.
Sandra Dewi memarahi Harvey Moeis karena dianggap menghambur-hamburkan uang.
Baca Juga: Momen Sandra Dewi Haus dan Minta Minum Usai Menggebu-gebu Jelaskan Tas Mewah di Persidangan
"Jadi saya belikan terus diomelin Yang Mulia. Katanya 'ini bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang'," ungkap Harvey yang membuat seluruh hadirin persidangan tertawa.
Namun begitu, majelis hakim tetap meminta Harvey Moeis membuktikan asal-usul kalung tersebut. Dia menyuruh pihak Harvey mencari toko tempat kalung itu dibeli.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.