Suara.com - Siskaeee dihukum satu tahun penjara atas kasus film porno. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," demikian kata Ketua Hakim saat membacakan putusan sore tadi.
Siskaeee yang mendapat putusan tersebut bersyukur, hukuman yang diterima tidak sampai bertahun-tahun.
"Luar biasa temen-temen, jadi hasil putusan sidang hari ini, saya diputus satu tahun pidana dengan subsider satu bulan dengan denda Rp 500 juta," kata Siskaeee usai sidang.
Baca Juga: Kembali Gugat Polda Metro Jaya di Kasus Film Porno Kramat Tunggak, Kali Ini Siskaeee Tuntut Ini
Selain mengucap syukur, perempuan bernama asli Fransisca Chandra Novitasari ini juga menangis. Ia terharu karena di posisinya kini, masih ada orang-orang yang memberikan dukungan.
"Terharu karena di-support teman-teman yang bela Siska," ujarnya.
Siskaeee lantas berterima kasih kepada hakim serta mereka yang selalu ada di garda terdepan untuk membelanya.
"Terima kasih kepada yang masih dukung," ucap Siskaeee.
Sebagai penutup, Siskaeee meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan atas kasus yang berjalan. Ia akan menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran.
Baca Juga: Ada 11 Pemeran Film Esek-Esek Jadi Tersangka, Kenapa Cuma Siskaeee yang Ditahan?
"Maaf untuk orang-orang di luar sana yang mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," kata Siskaeee.
Sebagai informasi, Siskaeee menjadi terdakwa atas kasus film porno yang diproduksi Irwansyah atau Kelas Bintang.
Siskaeee bersama belasan orang lain yang ditahan, terancam 10 tahun pidana dan atau denda Rp 5 miliar.